Puspom TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jenderal Andika: Saya Harus Telusuri Dulu

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:42 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara ihwal penghentian penyidikan oleh Puspom TNI atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara ihwal penghentian penyidikan oleh Puspom TNI atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017. Diketahuinya penghentian penyidikan itu melalui pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andika menuturkan akan menelusuri terlebih dulu terkait penghentian kasus. Sebab, kata Andika, dirinya masih dalam proses orientasi mengenai tugas-tugasnya sebagai Panglima TNI yang baru. Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Ketegasan Panglima TNI terhadap Kolonel Priyanto Cs



"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas saya lebih dalam. Sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada MNC Portal, Selasa (28/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut bahwa penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!