Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas Minta Propam Bertindak

Selasa, 28 Desember 2021 - 09:14 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Foto/MPI
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Menurutnya, tindakan itu kian mencoreng nama baik Polri.

"Kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah," ujar Poengky Indarti ketika dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Lagi Emosi, Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Dia menyebutkan apabila benar hal yang disampaikan ibu korban pemerkosaan bahwa oknum kepolisian meminta dirinya untuk menangkap sendiri pelaku maka hal tersebut sungguh tindakan yang memalukan.

"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP," kata Poengky.

Kompolnas meminta pimpinan dari kepolisian untuk mengevaluasi hal tersebut agar tidak semakin menurunkan rasa kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.



"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting," ucap Poengky.

Kompolnas meminta Polri untuk lebih sigap dan transparan dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. "Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," pungkas Poengky.

Sebagaimana diketahui, DN (34), ibu korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. A (35), pelaku pencabulan kemudian berupaya melarikan diri ke Surabaya. DN dan keluarganya sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.

"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar DN kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More