Jabatan Pangkostrad Tak Boleh Dibiarkan Lama Kosong
Selasa, 28 Desember 2021 - 03:14 WIB
Tak hanya itu, Pangkostrad juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, dan fungsi organik militer. Baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Menurut dia, sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sementara itu, sebagai Komando Utama Operasional, Kostrad berkedudukan di bawah Panglima TNI langsung.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ungkapnya.
Menurut dia, sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sementara itu, sebagai Komando Utama Operasional, Kostrad berkedudukan di bawah Panglima TNI langsung.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :