Jabatan Pangkostrad Tak Boleh Dibiarkan Lama Kosong
Selasa, 28 Desember 2021 - 03:14 WIB
Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas, dan kompetensi," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Fahmi, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis. Baik itu Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas, dan kompetensi," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Fahmi, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis. Baik itu Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Lihat Juga :