Jabatan Pangkostrad Tak Boleh Dibiarkan Lama Kosong
Selasa, 28 Desember 2021 - 03:14 WIB
JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Pangkostrad ) masih kosong selepas peninggalan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Terhitung jabatan itu kosong sekitar satu bulan lamanya atau sejak Rabu 17 Desember 2021.
Menanggapi itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan seharusnya jabatan itu tak terlalu lama dibiarkan kosong. Sebab, jabatan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis.
"Mengingat tugas dan tanggung jawab yang strategis, semestinya jabatan Panglima Kostrad itu memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," ujar Fahmi, Senin (27/12/2021).
Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas, dan kompetensi," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Fahmi, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis. Baik itu Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Tak hanya itu, Pangkostrad juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, dan fungsi organik militer. Baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Menurut dia, sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sementara itu, sebagai Komando Utama Operasional, Kostrad berkedudukan di bawah Panglima TNI langsung.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ungkapnya.
Menanggapi itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan seharusnya jabatan itu tak terlalu lama dibiarkan kosong. Sebab, jabatan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis.
"Mengingat tugas dan tanggung jawab yang strategis, semestinya jabatan Panglima Kostrad itu memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," ujar Fahmi, Senin (27/12/2021).
Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas, dan kompetensi," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Fahmi, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis. Baik itu Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Tak hanya itu, Pangkostrad juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, dan fungsi organik militer. Baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Menurut dia, sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sementara itu, sebagai Komando Utama Operasional, Kostrad berkedudukan di bawah Panglima TNI langsung.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ungkapnya.
(rca)
tulis komentar anda