Jabatan Pangkostrad Tak Boleh Dibiarkan Lama Kosong

Selasa, 28 Desember 2021 - 03:14 WIB
loading...
Jabatan Pangkostrad...
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ( Pangkostrad ) masih kosong selepas peninggalan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Terhitung jabatan itu kosong sekitar satu bulan lamanya atau sejak Rabu 17 Desember 2021.

Menanggapi itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan seharusnya jabatan itu tak terlalu lama dibiarkan kosong. Sebab, jabatan itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis.

"Mengingat tugas dan tanggung jawab yang strategis, semestinya jabatan Panglima Kostrad itu memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama," ujar Fahmi, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Jenderal Dudung Rangkap Jabatan, Pengamat: Jangan Kelamaan

Fahmi menuturkan, selama posisi Pangkostrad kosong, otomatis Jenderal Dudung yang mengisinya. Dia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya konsentrasi dari Jenderal bintang empat itu bisa saja terbagi.

"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya. Namun memang tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut," katanya.

Dirinya mengimbau, pengisian jabatan tersebut juga tetap dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Segala halnya, kata dia, harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas, dan kompetensi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fahmi, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis. Baik itu Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

Tak hanya itu, Pangkostrad juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, dan fungsi organik militer. Baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Menurut dia, sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sementara itu, sebagai Komando Utama Operasional, Kostrad berkedudukan di bawah Panglima TNI langsung.

"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Dudung Ungkap Alasan...
Dudung Ungkap Alasan Dadan Dicopot karena Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Sosok Ryamizard Ryacudu...
Sosok Ryamizard Ryacudu di Mata Dudung Abdurachman: Prajurit Pejuang
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved