Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 - 18:08 WIB


Sementara itu, Cahyono menyebut untuk tersangka Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar. "Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ujar Cahyono.

Kasus yang kedua dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiga tersangka itu adalah Rudatin Pamungkas (eks Kepala BPD Jateng cabang Blora), Ubaydillah Rouf (ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora), dan Teguh Kristiono (Direktur PT Lentera Emas Raya Blora).

Dalam perkara yang kedua ini, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975.097,750.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!