Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar
Senin, 27 Desember 2021 - 18:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jateng . Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Untuk kasus yang pertama, Bareskrim mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani, ditaksir telah membuat negara merugi senilai ratusan miliar.
"Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka BM adalah sebesar Rp307.943.794.372," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora
Sementara itu, Cahyono menyebut untuk tersangka Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar. "Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ujar Cahyono.
Kasus yang kedua dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiga tersangka itu adalah Rudatin Pamungkas (eks Kepala BPD Jateng cabang Blora), Ubaydillah Rouf (ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora), dan Teguh Kristiono (Direktur PT Lentera Emas Raya Blora).
Dalam perkara yang kedua ini, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975.097,750.
Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek
Untuk kasus yang pertama, Bareskrim mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani, ditaksir telah membuat negara merugi senilai ratusan miliar.
"Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka BM adalah sebesar Rp307.943.794.372," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora
Sementara itu, Cahyono menyebut untuk tersangka Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar. "Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ujar Cahyono.
Kasus yang kedua dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiga tersangka itu adalah Rudatin Pamungkas (eks Kepala BPD Jateng cabang Blora), Ubaydillah Rouf (ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora), dan Teguh Kristiono (Direktur PT Lentera Emas Raya Blora).
Dalam perkara yang kedua ini, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975.097,750.
Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda