Kasus Tewasnya Handi-Salsabila, KSAD Dudung: Saya Siap Bertanggung Jawab
Senin, 27 Desember 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila . Dirinya menegaskan bertanggung jawab dalam kasus itu.
Dukacita mendalam itu disampaikan Dudung kepada keluarga korban ketika berkunjung ke kediaman Salsabila di Nagreg dan Handi Saputra di Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat," kata Dudung melalui keterangannya.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Dudung menegaskan, kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang dimaksud, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
KSAD turut memastikan TNI AD akan mengawal terus proses hukum dengan tegas dan transparan. Tentunya, hal itu guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. "Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," ucapnya.
Baca juga: Sosok dan Fakta Kopda DA, Prajurit TNI yang Bantu Kolonel Priyanto Buang Mayat Handi dan Salsabila
Dukacita mendalam itu disampaikan Dudung kepada keluarga korban ketika berkunjung ke kediaman Salsabila di Nagreg dan Handi Saputra di Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat," kata Dudung melalui keterangannya.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Dudung menegaskan, kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang dimaksud, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
KSAD turut memastikan TNI AD akan mengawal terus proses hukum dengan tegas dan transparan. Tentunya, hal itu guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, KSAD mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. "Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," ucapnya.
Baca juga: Sosok dan Fakta Kopda DA, Prajurit TNI yang Bantu Kolonel Priyanto Buang Mayat Handi dan Salsabila
(abd)
tulis komentar anda