Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka
Senin, 27 Desember 2021 - 10:19 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penipuan investasi terkait program sunmod alkes yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
"Tersangka (ada empat) VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26)," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baca juga: Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes Rp1,3 Triliun
Whisnu menyebut untuk saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Di antaranya, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," kata Whisnu.
"Tersangka (ada empat) VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26)," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (27/12/2021). Baca juga: Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes Rp1,3 Triliun
Whisnu menyebut untuk saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Di antaranya, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," kata Whisnu.
Lihat Juga :