Muktamar NU Putuskan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh

Minggu, 26 Desember 2021 - 04:37 WIB
"Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.

"Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat," tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya. "Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!