Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:16 WIB
Banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) tampaknya tetap menjadi profesi paling banyak diburu pencari kerja. Setiap lowongan penerimaan PNS dibuka, jutaan pelamar pasti mendaftar. Ini tak lain karena berkarier sebagai PNS dipandang masyarakat lebih menjamin penghidupan.

Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.

Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?



Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.



PNS dengan jabatan struktural di pemerintahan pusat yaitu sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan staf ahli. Di tingkat pemeritahan daerah terdapat sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.



Jabatan Fungsional PNS terbagi menjadi fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Foto/ist

Berbeda dengan jabatan struktural, pejabat fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi. Tetapi, tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat dibutuhkan. Keppres Nomor 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS membagi jabatan fungsional menjadi dua, yaitu fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More