Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera Disahkan
Sabtu, 25 Desember 2021 - 02:42 WIB
"Kami meminta dan siap mengawal kalau soal aset BLBI yang dipindahtangankan. Karena banyak aset BLBI yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Karena hukum acara pidana jadi satu ultimum remedium, ini semangat restorative justice," katanya.
Menurut Agus, harus ada undang-undang yang mengatur soal perampasan aset tindak pidana, serta bagaimana cara memanfaatkan aset tersebut. Hal ini mendesak bila bicara soal mafia tanah.
"Artinya kalau kita serius, bagaimana cara mengembalikan aset korupsi, atau aset yang sudah dialihkan oleh mafia tanah ke negara. Ini harus dipikirkan serius oleh DPR," katanya.
Agus berharap, pemerintah dan DPR dapat segera memasukkan RUU Perampasan Aset Pidana ke prolegnas. Dengan adanya undang-undang tersebut, dia optimistis pengelolaan aset rampasan korupsi akan menjadi jelas karena ada payung hukum.
"Jadi jika ada yang korupsi misal Rp1 miliar, kita kenakan pidana denda tiga sampai empat kali lipat. Kalau ini bisa dilakukan akan timbul efek jera. Dengan adanya payung hukum berupa undang-undang itu jadi solusi kita," jelasnya.
Menurut Agus, harus ada undang-undang yang mengatur soal perampasan aset tindak pidana, serta bagaimana cara memanfaatkan aset tersebut. Hal ini mendesak bila bicara soal mafia tanah.
"Artinya kalau kita serius, bagaimana cara mengembalikan aset korupsi, atau aset yang sudah dialihkan oleh mafia tanah ke negara. Ini harus dipikirkan serius oleh DPR," katanya.
Agus berharap, pemerintah dan DPR dapat segera memasukkan RUU Perampasan Aset Pidana ke prolegnas. Dengan adanya undang-undang tersebut, dia optimistis pengelolaan aset rampasan korupsi akan menjadi jelas karena ada payung hukum.
"Jadi jika ada yang korupsi misal Rp1 miliar, kita kenakan pidana denda tiga sampai empat kali lipat. Kalau ini bisa dilakukan akan timbul efek jera. Dengan adanya payung hukum berupa undang-undang itu jadi solusi kita," jelasnya.
Lihat Juga :