Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera Disahkan

Sabtu, 25 Desember 2021 - 02:42 WIB
Senada, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mendesak untuk disahkan.

Sebab UU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi payung hukum dalam upaya aparat penegak hukum mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Salah satu di antaranya kerugian negara di Kasus korupsi BLBI. Baca juga: Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco

"Ini kasus BLBI merupakan pengalaman buruk. Mengubah strategi penegakan hukum pencegahan, pemulihan aset baru penindakan. Harus diubah maindset," kata dia.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!