Ahli Pertanian Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan Ciptakan Pemiskinan Baru
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:35 WIB
JAKARTA - Ancaman alih fungsi lahan pertanian dinilai semakin nyata di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir luas baku sawah berkurang cukup signifikan. Menurut data Kementerian ATR/BPN lahan pertanian menyusut 287.000 hektare dalam rentang waktu 2013-2019. Data lain menyebutkan, 110.000 hektare lahan pertanian berganti peruntukan tiap tahunnya (HKTI, 2019).
Ahli pertanian dari Universitas Udayana, I Made Supartha Utama mengingatkan, alih fungsi lahan berdampak pada kemiskinan baru. Menurutnya, masyarakat berpotensi akan kehilangan pekerjaan dan cenderung memilih gaya hidup konsumtif. "Perubahan sosial memengaruhi luas lahan pertanian yang semakin sempit. Lahan pertanian banyak berubah peruntukan menjadi non-pertanian. Cuma masalahnya, meski punya uang, petani tidak punya skill lain. Sekarang lahan pertaniannya tidak ada. Dia punya uang, tapi tidak punya skill selain bertani, akhirnya terjadilah dengan gaya hidup tinggi dengan pola hidup konsumtif. Nah, ini kan sebenarnya suatu pemiskinan sebenarnya," kata Supartha, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Ada Corona, Pemerintah Harus Perhatikan Petani Sebagai Ujung Tombak Pangan)
Untuk mencegahnya, kata peneliti Udayana ini, pemerintah perlu memberikan beberapa insentif guna mencegah petani melepaskan lahannya. Karena pada dasarnya keputusan menjual lahan pertanian itu terletak pada mereka. "Lahan pertanian yang berkelanjutan itu harusnya dijaga oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan diberikan insentif, misalnya kemudahan pajaknya, subsidi pestisida, atau dukungan teknologi, sehingga produktivitasnya akan meningkat dan efisien, serta memberikan pendapatan yang baik bagi para petani," ucapnya.
Di sisi lain, Supartha menilai, sebenarnya instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan ini sudah cukup memadai. Tinggal implementasinya di lapangan saja. Maka itu, Pemerintah perlu konsisten agar kebijakan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan ini bisa optimal. "Menurut saya, UU No. 4/2009 sudah cukup bagus. Cuma sekarang bagaimana implementasinya. Bagaimana undang-undang itu diterjemahkan menjadi pergub atau perda," terangnya. (Baca juga: HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian)
Menurut dia, Undang-undang itu harus dilaksanakan secara konsisten, dan perlu perencanaan yang baik untuk menentukan mana yang akan dijadikan kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke depan.
Ahli pertanian dari Universitas Udayana, I Made Supartha Utama mengingatkan, alih fungsi lahan berdampak pada kemiskinan baru. Menurutnya, masyarakat berpotensi akan kehilangan pekerjaan dan cenderung memilih gaya hidup konsumtif. "Perubahan sosial memengaruhi luas lahan pertanian yang semakin sempit. Lahan pertanian banyak berubah peruntukan menjadi non-pertanian. Cuma masalahnya, meski punya uang, petani tidak punya skill lain. Sekarang lahan pertaniannya tidak ada. Dia punya uang, tapi tidak punya skill selain bertani, akhirnya terjadilah dengan gaya hidup tinggi dengan pola hidup konsumtif. Nah, ini kan sebenarnya suatu pemiskinan sebenarnya," kata Supartha, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Ada Corona, Pemerintah Harus Perhatikan Petani Sebagai Ujung Tombak Pangan)
Untuk mencegahnya, kata peneliti Udayana ini, pemerintah perlu memberikan beberapa insentif guna mencegah petani melepaskan lahannya. Karena pada dasarnya keputusan menjual lahan pertanian itu terletak pada mereka. "Lahan pertanian yang berkelanjutan itu harusnya dijaga oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan diberikan insentif, misalnya kemudahan pajaknya, subsidi pestisida, atau dukungan teknologi, sehingga produktivitasnya akan meningkat dan efisien, serta memberikan pendapatan yang baik bagi para petani," ucapnya.
Di sisi lain, Supartha menilai, sebenarnya instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan ini sudah cukup memadai. Tinggal implementasinya di lapangan saja. Maka itu, Pemerintah perlu konsisten agar kebijakan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan ini bisa optimal. "Menurut saya, UU No. 4/2009 sudah cukup bagus. Cuma sekarang bagaimana implementasinya. Bagaimana undang-undang itu diterjemahkan menjadi pergub atau perda," terangnya. (Baca juga: HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian)
Menurut dia, Undang-undang itu harus dilaksanakan secara konsisten, dan perlu perencanaan yang baik untuk menentukan mana yang akan dijadikan kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke depan.
(cip)
tulis komentar anda