Hari Ibu, Momentum Tingkatkan Perjuangan Hak-hak Perempuan

Rabu, 22 Desember 2021 - 21:09 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memaknai Hari Ibu sebagai hari kebangkitan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memaknai Hari Ibu sebagai hari kebangkitan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, setiap perempuan memiliki hak yang sama.

"Setiap perempuan memiliki hak yang sama sebagai manusia. Bahkan, gerakan perempuan Indonesia merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan Kemerdekaan Indonesia," kata Lestari Moerdijat dalam diskusi virtual bertema Perempuan Indonesia: Kepemimpinan, Kesetaraan dan Kiprah Membangun Bangsa yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Yayasan Sukma dan Universitas Syiah Kuala Aceh, Rabu (22/12/2021). Diskusi ini merupakan bagian dari acara peluncuran buku 21 Wanita Perkasa yang Ditempa oleh Budaya Aceh.

Menurutnya, peringatan Hari Ibu Nasional setiap 22 Desember 2021 berbeda dengan Mothers Day yang dirayakan di dunia barat. Peringatan Hari Ibu di Indonesia, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, lahir dari digelarnya Kongres Perempuan Indonesia II pada 1930 yang di dalam kongres tersebut membahas hak-hak perempuan di berbagai bidang.

Baca juga: Hari Ibu, Iriana Jokowi Ajak Kaum Perempuan Terus Berjuang





Sejak zaman kerajaan di Nusantara, sudah banyak perempuan mengambil peran sebagai garda terdepan dalam perjuangan. Tokoh-tokoh perempuan di masa itu, juga terlibat dalam pengelolaan negara, pertahanan, perdagangan dan sejumlah bidang sosial kemasyarakatan.

Diakui Rerie, masa reformasi merupakan masa yang kondusif bagi gerakan perempuan Indonesia. Cukup banyak ruang yang dibuka untuk mengangkat berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan saat ini. Meski begitu, Rerie menilai, masih banyak pekerjaan rumah terkait perempuan yang harus segera dituntaskan agar hak-hak perempuan bisa terpenuhi.

Pekerjaan rumah itu, antara lain pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang hingga kini masih menghadapi banyak tantangan. "Padahal RUU-TPKS sangat diharapkan untuk segera menjadi undang-undang agar perlindungan dan pencegahan dari tindak kekerasan seksual yang kerap mengancam perempuan, bisa segera direalisasikan," katanya.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :