PTUN Perkuat SK AHU Penetapan Gembong Primadjaja sebagai Ketua IA ITB
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:36 WIB
“Turut tergugat dari IA ITB, Gembong Primadjaja. Mereka (kubu Ahmad Sarbini) merasa sebagai pengurus IA ITB yang sah karena merasa melakukan KLB lebih dulu di tanggal 9-10 April. Sementara IA ITB dengan Ketum Gembong Primadjaja lebih dulu mengajukan permohonan SK Ditjen AHU,” jelas Herry.
Baca juga: ILUNI UI-IA ITB Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Segera Vaksinasi
Tergugat mengajukan gugatan agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan Nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.
“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tukas Herry.
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yaitu Danan Priambada dan Sudarsono, mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.
Baca juga: ILUNI UI-IA ITB Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Segera Vaksinasi
Tergugat mengajukan gugatan agar SK Dirjen AHU tersebut dibatalkan. Gugatan itu diajukan pada 1 Juli 2021 dan terdaftar dengan Nomor 255/G/2021/PTUN-Jkt. Sebagai penggugat, 100 orang yang melakukan KLB diwakili oleh Ahmad Sarbini.
“Putusan PTUN 21 Desember 2021 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tukas Herry.
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Indah Mayasari dan dua hakim anggota, yaitu Danan Priambada dan Sudarsono, mempertegas legitimasi negara terhadap IA ITB kubu Gembong Primadjaja.
Lihat Juga :