KPK Ajukan Upaya Banding Vonis RJ Lino, Ini Alasannya
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) .
"Tim Jaksa KPK, Senin 20/12/2021 telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa alasan banding pihaknya dikarenakan belum tercapainya upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino. "Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.
Ali mengungkapkan uraian alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.
"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," imbuhnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino). Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan.
"Tim Jaksa KPK, Senin 20/12/2021 telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa alasan banding pihaknya dikarenakan belum tercapainya upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino. "Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.
Ali mengungkapkan uraian alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa.
"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.
"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," imbuhnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino). Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan.
tulis komentar anda