Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:03 WIB
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Menag Sebut Pesantren Garda Terdepan Dalam Membangun Islam Moderat
Nizar mengatakan mutasi merupakan sebuah hal yang biasa dalam rangka untuk penyegaran organisasi. Selain itu, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Baca juga: Menag Sebut Pesantren Garda Terdepan Dalam Membangun Islam Moderat
Nizar mengatakan mutasi merupakan sebuah hal yang biasa dalam rangka untuk penyegaran organisasi. Selain itu, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :