Hindari Pembengkakan Anggaran, DPD Sarankan Pilkada Digelar Tahun Depan
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:32 WIB
Salah satu tahapan yang dapat disederhanakan adalah penetapan daftar pemilih yang semula lima tahap cukup dua tahap, yaitu dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) cukup dilakukan analisis/perbaikan oleh KPU/Bawaslu sesuai tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.
Untuk mengantisipasi ada yang masih tertinggal, dibuka ruang DPT perbaikan sampai H-7. Terakhir, pemilih dapat menggunakan e-KTP apabila tidak masuk dalam DPT. Pola ini sudah sangat cukup melindungi hak pemilih dan jumlah DPT sudah dapat dijadikan acuan penetapan kebutuhan logistik pilkada.
Menurut Kholik, penyederhanaan penyusunan DPT berpotensi menghemat anggaran sampai Rp2 triliun dengan asumsi satu daerah yang melakukan pilkada mengalokasikan dana antara Rp3-7 miliar. Bahkan, untuk pilkada gubernur, dana penyusunan DPT biaya diasumsikan bisa lebih besar lagi.
Model ini akan menghilangkan coklit yang sejatinya tidak terlalu diperlukan lagi dengan asumsi data kependudukan sudah semakin baik. Apalagi di era pandemi, pelaksanaan coklit sangat berisiko menjadi sarana penularan wabah. "Padahal KPU maupun Bawaslu di daerah memiliki database pemilih secara berkesinambungan sebagai bahan analisis dan penyempurnaan DP4 dari Dinas Kependudukan," tuturnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPD terus mengimbau berbagai pihak untuk meninjau kembali waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dinilai justru menimbulkan pembengkakan anggaran yang menyulitkan daerah. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas. "Terlebih ada ruang untuk melakukan penghematan biaya yang signifikan dan sekaligus memperbaiki tahapan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada," tegasnya.
Untuk mengantisipasi ada yang masih tertinggal, dibuka ruang DPT perbaikan sampai H-7. Terakhir, pemilih dapat menggunakan e-KTP apabila tidak masuk dalam DPT. Pola ini sudah sangat cukup melindungi hak pemilih dan jumlah DPT sudah dapat dijadikan acuan penetapan kebutuhan logistik pilkada.
Menurut Kholik, penyederhanaan penyusunan DPT berpotensi menghemat anggaran sampai Rp2 triliun dengan asumsi satu daerah yang melakukan pilkada mengalokasikan dana antara Rp3-7 miliar. Bahkan, untuk pilkada gubernur, dana penyusunan DPT biaya diasumsikan bisa lebih besar lagi.
Model ini akan menghilangkan coklit yang sejatinya tidak terlalu diperlukan lagi dengan asumsi data kependudukan sudah semakin baik. Apalagi di era pandemi, pelaksanaan coklit sangat berisiko menjadi sarana penularan wabah. "Padahal KPU maupun Bawaslu di daerah memiliki database pemilih secara berkesinambungan sebagai bahan analisis dan penyempurnaan DP4 dari Dinas Kependudukan," tuturnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPD terus mengimbau berbagai pihak untuk meninjau kembali waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dinilai justru menimbulkan pembengkakan anggaran yang menyulitkan daerah. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas. "Terlebih ada ruang untuk melakukan penghematan biaya yang signifikan dan sekaligus memperbaiki tahapan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :