KPK Benarkan Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia
Senin, 20 Desember 2021 - 11:28 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Hadinoto Soedigno dikabarkan wafat pada Minggu 19 Desember 2021. Informasi itu pun dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip, Senin (20/12/2021).
Ali menjelaskan Hadinoto sempat memintan izin dari rumah tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," imbuhnya.
Hadinoto sendiri meruapkan mantan Direktur dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012. Sebelumnya Hadinoto merupakan terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CJR 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.
Meski demikian Hadinoto sedang mengajukan kasasi sehingga belum ada keputusan pengadilan yang inkrah.
"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip, Senin (20/12/2021).
Ali menjelaskan Hadinoto sempat memintan izin dari rumah tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," imbuhnya.
Hadinoto sendiri meruapkan mantan Direktur dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012. Sebelumnya Hadinoto merupakan terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CJR 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.
Meski demikian Hadinoto sedang mengajukan kasasi sehingga belum ada keputusan pengadilan yang inkrah.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda