Larangan Mudik, KAI Batalkan Perjalanan dan Kembalikan Uang Tiket

Kamis, 23 April 2020 - 07:03 WIB
PT KAI Persero melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA, seiring kebijakan Pemerintah yang memberlakukan larangan mudik di masa pademi virus Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA), seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pademi virus Corona guna menekan penyebarannya.

Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.



Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor - Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk - Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk - Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi - Ciranjang).

Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!