Tutup Masa Sidang II, DPR Sahkan 6 UU Bersama Pemerintah
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:28 WIB
Ditambahkannya, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. RUU Jalan menggenapi capaian RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama pemerintah, yakni 6 UU.
"Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang," kata politikus PDIP ini.
Adapun 6 undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
"Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang," kata politikus PDIP ini.
Adapun 6 undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat