Bareskrim Ungkap TPPU 3 Kasus Narkoba Senilai Rp338.899.998.583

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:35 WIB
loading...
Bareskrim Ungkap TPPU...
Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia senilai Rp338.899.998.583. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia. Total pencuciannya mencapai Rp338.899.998.583.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.

"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," ujar Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Krisno menyebut kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno.

Krisno menambahkan kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempuh 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)