Bareskrim Ungkap TPPU 3 Kasus Narkoba Senilai Rp338.899.998.583
Kamis, 16 Desember 2021 - 14:35 WIB
loading...
Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia senilai Rp338.899.998.583. Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia. Total pencuciannya mencapai Rp338.899.998.583.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya. Baca juga: Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Sudah Enggak Merasa Butuh Sabu Lagi
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," ujar Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Krisno menyebut kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya. Baca juga: Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Sudah Enggak Merasa Butuh Sabu Lagi
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," ujar Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Krisno menyebut kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno.
Lihat Juga :