Bareskrim Ungkap TPPU 3 Kasus Narkoba Senilai Rp338.899.998.583

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:35 WIB
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno.

Krisno menambahkan kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempuh 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp30,5 miliar. Baca juga: Rizky Nazar Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Sang Kakak: Terharu Banyak Banget yang Sama Iky

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!