Antisipasi Lonjakan, 2 Tempat Karantina Berkapasitas 4.000 Orang Lebih Disiapkan

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:11 WIB
Pada kesempatan itu Suharyanto mengingatkan agar para pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan. Khususnya skrining berlapis di pintu masuk Indonesia. Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi Jelaskan Gejala Ini yang Dialami Pekerja Wisma Atlet

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!