Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Dibelokkan untuk Ganggu Keutuhan Bangsa
Rabu, 15 Desember 2021 - 08:02 WIB
Mahfud MD mencermati otonomi dareah dan kebebasan berpendapat sebagai isu yang potensial mengganggu keutuhan bangsa. Foto/ist
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan. Hal ini disampaikan saat Rakorkesbang dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021’ pada Selasa (14/12/2021).
Dalam kesempatan itu Mahfud mengingatkan bahwa seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa. Secara khusus, pada 2021 Mahfud menyebutkan isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Dia mencontohkan bahwa semangat awal pemberian otonomi daerah tak dimaknai secara sama di semua daerah. Masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional. Dengan mudahnya daerah tersebut produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.
Baca juga: Mahfud MD Bertemu Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, yang Dibahas Mengejutkan!
“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujar Mahfud.
Oleh karenanya, sambung Mahfud, diperlukan pengawasan secara efektif dan bijak. Dengan begitu tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu Mahfud mengingatkan bahwa seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa. Secara khusus, pada 2021 Mahfud menyebutkan isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Dia mencontohkan bahwa semangat awal pemberian otonomi daerah tak dimaknai secara sama di semua daerah. Masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional. Dengan mudahnya daerah tersebut produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.
Baca juga: Mahfud MD Bertemu Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, yang Dibahas Mengejutkan!
“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujar Mahfud.
Oleh karenanya, sambung Mahfud, diperlukan pengawasan secara efektif dan bijak. Dengan begitu tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.
Lihat Juga :