Satgas Covid-19 Larang Masyarakat Belum Divaksin Bepergian Jauh
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:34 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Khususnya bagi masyarakat yang akan berpergian akhir tahun ini.
Wiku mengatakan, bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ungkapnya.
Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," pungkasnya.
Baca Juga
Wiku mengatakan, bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ungkapnya.
Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda