KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB


"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," katanya.

KPK berharap, kata Ali, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," katanya.

Untuk diketahui, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!