KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan PNS pada MA tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan PNS pada MA tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Lihat Juga :