KPK Ajukan Kasasi Minta Aset PNS Tajir Rohadi Dirampas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin



Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan PNS pada MA tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!