Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Sindikat Penipuan APD Jaringan Internasional
Senin, 08 Juni 2020 - 18:56 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan internasional yang menjual Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan internasional yang menjual Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara. Berdasarkan penelusuran kasus itu, tiga pelaku berhasil dibekuk yaitu berinisial YM, MF, dan MG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah Covid-19 untuk menjual makser Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi dalam keterangan persnya secara virtual di Bareskrim Polri, Senin (8/6/2020).
Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli. “Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi. (Baca juga: Selama 2020, Polri Berhasil Menyita 6,9 Ton Narkoba)
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah Covid-19 untuk menjual makser Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi dalam keterangan persnya secara virtual di Bareskrim Polri, Senin (8/6/2020).
Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli. “Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi. (Baca juga: Selama 2020, Polri Berhasil Menyita 6,9 Ton Narkoba)
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.
Lihat Juga :