TII: 2 Amnesti Presiden Jokowi Buktikan Pasal Karet UU ITE

Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:59 WIB
TII mendesak revisi UU ITE menghapus pasal-pasal karet yang rentan membuka peluang terhadap pelanggaran HAM. Foto/ilustrasi,SINDOnews
JAKARTA - DPR memutuskan empat puluh rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR pad, Selasa (7/12). Salah satu usulan dari Pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Ini menjadi harapan agar pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut bisa dihapuskan. Menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, penghapusan pasal tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM akibat keberadaan regulasi hukum bermasalah dalam UU ITE.



“Hingga saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti kepada dua orang korban UU ITE. Pemberian amnesti ini merupakan bukti kuat bahwa pasal karet dalam UU ITE rentan menjerat dan memenjarakan masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah,” ungkap Hemi dalam siaran pers yang diterima Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE

Hemi menjelaskan, UU ITE seharusnya mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang digital, bukannya mengancam untuk mempidana hal-hal yang tidak subtansial.

“Contohnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjerat Saiful Mahdi atas dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini seringkali digunakan untuk memenjarakan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Padahal banyak persoalan yang seharusnya menjadi fokus dari implementasi UU ITE,” jelas Hemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!