Jokowi Instruksikan Kejar Buronan Korupsi, Daftar No 1 Harun Masiku
Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:27 WIB
Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ā€ˇpengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau tahun 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.
3. Izil Azhar
Izil Azhar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.
Izil diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.
4. Kirana Kotama
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.
3. Izil Azhar
Izil Azhar atau yang akrab dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.
Izil diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.
4. Kirana Kotama
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Lihat Juga :
tulis komentar anda