Komnas HAM Bakal Perkuat Pendidikan HAM untuk TNI dan Polri

Sabtu, 11 Desember 2021 - 05:49 WIB
Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia pada tahun 1998."Komitmen kepolisian dan penegak hukum mesti diapresiasi dan didukung agar penyiksaan, kekerasan serta pelanggaran hak asasi lainnya dapat dicegah dan dikurangi," jelasnya.

Selain itu, perlu adanya pembenahan sistem pemidanaan, lapas dan rutan. Hal tersebut harus menjadi komitmen bersama sehingga penegakan hukum bisa lebih baik kedepannya dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif

Ahmad mengatakan, hasil survei nasional yang diadakan oleh Komnas HAM pada Oktober 2021 dengan 1.200 responden di 34 provinsi Indonesia menunjukkan lebih dari 80% setuju respondennya dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Hal ini menjadi penting untuk kita respons terutama oleh lembaga penegak hukum agar hak memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara," katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!