Pimpinan KPK Sebut Tak Semua Penyimpangan Harus ke Pengadilan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata menekankan bahwa tidak semua penyimpangan atau perbuatan pidana korupsi harus berakhir di pengadilan. Menurutnya, ada beberapa penyimpangan yang bisa diselesaikan dengan sanksi.
Baca Juga: KPK
"Kalau dari efektivitas efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Baca juga: Hadiri Silatnas Perindo, Ketua KPK: Biaya Politik Mahal Jadi Asal Muasal Korupsi
Menurut Alex, masih ada sanksi yang bisa diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi kelas 'teri' tanpa harus ke pengadilan. Sebab, biaya penanganan perkara KPK hingga ke pengadilan tergolong mahal. Hal itu tidak sebanding dengan korupsi yang dinilai kelas 'teri'.
"Jadi bukan tidak ada sanksi buat mereka yang terbukti secara administratif itu ditentukan ada kesalahan. Kalau ada rekanan yang nakal blacklist, dua tahun engga boleh ikut lelang. pejabat yang melakukan penyimpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," ungkapnya.
Mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, kata Alex, bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sebenarnya bukan hanya dihitung dari banyaknya orang masuk penjara. Tapi, lebih ke pencegahan hingga pendidikan antikorupsi.
"Jadi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan banyak-banyakan orang di penjara, bukan itu tujuannya. Dan saya kira kita sepakat ke depan, akan lebih mendorong upaya-upaya pencegahan dan penguatan daerah antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi," pungkasnya.
Baca Juga: KPK
"Kalau dari efektivitas efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Baca juga: Hadiri Silatnas Perindo, Ketua KPK: Biaya Politik Mahal Jadi Asal Muasal Korupsi
Menurut Alex, masih ada sanksi yang bisa diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi kelas 'teri' tanpa harus ke pengadilan. Sebab, biaya penanganan perkara KPK hingga ke pengadilan tergolong mahal. Hal itu tidak sebanding dengan korupsi yang dinilai kelas 'teri'.
"Jadi bukan tidak ada sanksi buat mereka yang terbukti secara administratif itu ditentukan ada kesalahan. Kalau ada rekanan yang nakal blacklist, dua tahun engga boleh ikut lelang. pejabat yang melakukan penyimpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga," ungkapnya.
Mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, kata Alex, bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sebenarnya bukan hanya dihitung dari banyaknya orang masuk penjara. Tapi, lebih ke pencegahan hingga pendidikan antikorupsi.
"Jadi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan banyak-banyakan orang di penjara, bukan itu tujuannya. Dan saya kira kita sepakat ke depan, akan lebih mendorong upaya-upaya pencegahan dan penguatan daerah antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda