Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:58 WIB
Kejagung menetapkan dua tersangka korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dua orang tersebut ialah Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan seorang pihak swasta berinisial NPP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sementara NPP adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH). Menurut Leonard, NPP ditahan per hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara penahanan YAK sudah dilakukan lebih awal.
"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sementara NPP adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH). Menurut Leonard, NPP ditahan per hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara penahanan YAK sudah dilakukan lebih awal.
"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri
Lihat Juga :