Kemenkumham Sebaiknya Bebaskan Napi Kelompok Rentan dan Pengguna Narkoba

Kamis, 23 April 2020 - 00:02 WIB
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti ICJR, LBH, dan Mappi FHUI, menuntut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah narapidana yang dibebaskan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti ICJR, LBH, dan Mappi FHUI, menuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menambah lagi narapidana (Napi) yang dibebaskan.

Saat ini sudah ada 38.822 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan sebagai bagian dari pencegahan penularan pendemi Covid-19 atau virus Corona.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, Kemenkumham harus mempersiapkan pembebasan WBP dengan status kelompok rentan. Mereka itu adalah WBP lanjut usia, ibu hamil atau dengan anak, anak, yang memiliki penyakit bawaan, gangguan jiwa, dan pengguna narkotia.

"Khusus untuk pengguna narkotika, pendemi Covid-19 harus jadi momentum pemerintah untuk memperbaiki kebijakan narkotika yang selama ini bebani negara," kata Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/04/2020).

(Baca juga: Ahmad Dhani Dukung Napi Dibebaskan, tetapi Khusus Tahanan Narkoba)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!