Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kenaikan pangkat adalah salah satu yang membanggakan bagi setiap prajurit TNI . Hal itu merupakan buah hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.

Anggota TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti, lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Terdapat 3 jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU, yaitu, regular, penghargaan, dan luar biasa.

Baca juga: Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya





1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

- Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara struktual dan fungsional.

- Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma, sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanski administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.

- Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.

- Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi.

- Telah memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi Prajurit Karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Sementara itu, bagi Perwira dengan jabatan lain berlaku sebagai berikut:

a. Kenaikan Letda ke Lettu: kurang lebih telah memenuhi MDP 3 tahun.

b. Kenaikan Lettu ke Kapten : kurang lebih telah memenuhi MDP 7 tahun.

c. Kenaikan Kapten ke Mayor: kurang lebih telah memenuhi MDP 11 tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More