2 Senator Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:37 WIB
Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin bersama kuasa hukum Rely Harun mengajukan gugatan aturan presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
Baca juga: Soal Capres Jalur Non-Partai, Semua Senator Dukung LaNyalla
Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
Baca juga: Soal Capres Jalur Non-Partai, Semua Senator Dukung LaNyalla
Lihat Juga :