2 Senator Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Jum'at, 10 Desember 2021 - 13:37 WIB
JAKARTA - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
Baca juga: Soal Capres Jalur Non-Partai, Semua Senator Dukung LaNyalla
Ia berharap seluruh elemen masyarakat yang mendukung ambang batas ini bisa diturunkan menjadi 0% untuk terus bersuara. Bahkan, dia meminta untuk melakukan kampanye di sosial media. "Mari sama-sama kita gugat ke MK kita berbondong-bondong mengajukan agar demokrasi ditegakkan. Sekali lagi Salam PT 0%," ujarnya.
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia. Ia juga berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial berkiprah di tingkat nasional, mempunyai kesempatan yang sama agar bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional.
"Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU ke depan menjadi rujukan kepada UU Pilkada, sehingga kalau 20% ini bisa kita nolkan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Wali Kota. Kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan 0% ini," ujar Bustami.
Baca juga: Demokrat Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Dua anggota DPD RI tersebut adalah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Keduanya didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada, Jumat (10/12/2021).
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0%," kata Fachrul.
Baca juga: Soal Capres Jalur Non-Partai, Semua Senator Dukung LaNyalla
Ia berharap seluruh elemen masyarakat yang mendukung ambang batas ini bisa diturunkan menjadi 0% untuk terus bersuara. Bahkan, dia meminta untuk melakukan kampanye di sosial media. "Mari sama-sama kita gugat ke MK kita berbondong-bondong mengajukan agar demokrasi ditegakkan. Sekali lagi Salam PT 0%," ujarnya.
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia. Ia juga berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial berkiprah di tingkat nasional, mempunyai kesempatan yang sama agar bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional.
"Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU ke depan menjadi rujukan kepada UU Pilkada, sehingga kalau 20% ini bisa kita nolkan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Wali Kota. Kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan 0% ini," ujar Bustami.
Baca juga: Demokrat Dukung Presidential Threshold Nol Persen
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda