Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:52 WIB
DPR akan mengubah ketentuan jumlah anggota pansus dalam Tata Tertib menyusul kebutuhan hukum Pansus RUU Ibu Kota Negara. Foto/ist
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pembahasan mengenai perubahan peraturan DPR RI tentang tata tertib (Tatib). Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah yaitu terkait dengan jumlah keanggotaan panitia khusus ( pansus ).

Dalam rapat tersebut, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI, Widodo menyampaikan bahwa usulan pengubahan peraturan ini berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 104 ayat 2 Jo Pasal 105 ayat 5 yaitu jumlah anggota pansus yang ditentukan dalam rapat DPR paling banyak 30 orang dan pimpinan Pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak 3 wakil ketua yang dipilih dalam musyawarah mufakat dari anggota pansus.



Baca juga: DPR Sahkan 56 Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Sementara, kata dia, pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan Pansus mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan masa keberlakuan supaya berlaku sebelum 7 desember 2021," kata Widodo dalam paparannya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Jokowi-Yusril Ihza Mahendra Bertemu Bahas Ibu Kota Negara Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!