Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:52 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pembahasan mengenai perubahan peraturan DPR RI tentang tata tertib (Tatib). Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah yaitu terkait dengan jumlah keanggotaan panitia khusus ( pansus ).
Dalam rapat tersebut, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI, Widodo menyampaikan bahwa usulan pengubahan peraturan ini berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 104 ayat 2 Jo Pasal 105 ayat 5 yaitu jumlah anggota pansus yang ditentukan dalam rapat DPR paling banyak 30 orang dan pimpinan Pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak 3 wakil ketua yang dipilih dalam musyawarah mufakat dari anggota pansus.
Sementara, kata dia, pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan Pansus mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.
"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan masa keberlakuan supaya berlaku sebelum 7 desember 2021," kata Widodo dalam paparannya, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan hukum tersebut, tim ahli Baleg mempertimbangkan dua sumber hukum yaitu UU MD3, UU Nomor 13 tahun T2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Berdasarkan hal hal tersebut, kami dari tim ahli menyusun rancangan peraturan DPR ini ada dua materi muatan," ujarnya.
Pertama, berkaitan dengan perubahan pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan ayat baru. Bunyiya, ”Jumlah anggota Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
Kedua, di antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ”Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI, Widodo menyampaikan bahwa usulan pengubahan peraturan ini berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 104 ayat 2 Jo Pasal 105 ayat 5 yaitu jumlah anggota pansus yang ditentukan dalam rapat DPR paling banyak 30 orang dan pimpinan Pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak 3 wakil ketua yang dipilih dalam musyawarah mufakat dari anggota pansus.
Sementara, kata dia, pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan Pansus mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.
"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan masa keberlakuan supaya berlaku sebelum 7 desember 2021," kata Widodo dalam paparannya, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan hukum tersebut, tim ahli Baleg mempertimbangkan dua sumber hukum yaitu UU MD3, UU Nomor 13 tahun T2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Berdasarkan hal hal tersebut, kami dari tim ahli menyusun rancangan peraturan DPR ini ada dua materi muatan," ujarnya.
Pertama, berkaitan dengan perubahan pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan ayat baru. Bunyiya, ”Jumlah anggota Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
Kedua, di antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ”Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda