Tjahjo Kumolo: Integritas ASN Kunci Pemberantasan Korupsi
Rabu, 08 Desember 2021 - 21:39 WIB
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus memiliki nilai integritas agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini. Tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” katanya dikutip dari pers rilis Humas KemenPANRB, Rabu (8/12/2021)
Menurutnya penanaman nilai integritas sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Apalagi generasi muda tersebut di antaranya akan menjadi aparatur pemerintahan.
Nilai integritas ini juga mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya. Dia juga kembali mengingatkan agar ASN mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” tuturnya.
Menurutnya pemerintah juga saat ini terus memaksimalkan penggunaan e-government untuk pencegahan korupsi. “Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini. Tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” katanya dikutip dari pers rilis Humas KemenPANRB, Rabu (8/12/2021)
Menurutnya penanaman nilai integritas sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Apalagi generasi muda tersebut di antaranya akan menjadi aparatur pemerintahan.
Nilai integritas ini juga mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya. Dia juga kembali mengingatkan agar ASN mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
“Area rawan korupsi ada delapan pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” tuturnya.
Menurutnya pemerintah juga saat ini terus memaksimalkan penggunaan e-government untuk pencegahan korupsi. “Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda