Sebut Gratifikasi, KPK Minta Jokowi Tolak Pemberian Satu Truk Jeruk dari Warga Karo

Rabu, 08 Desember 2021 - 21:08 WIB
Presiden Jokowi menerima satu truk jeruk seberat 3 ton dari warga Karo, Sumatera Utara di Istana Merdeka. Foto/BPMI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi berupa jeruk satu truk seberat 3 ton dari warga Karo, Sumatera Utara.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. "Maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).



Baca juga: Terima Satu Truk Jeruk, Istana Beberkan Alasan Jokowi Tak Lapor KPK

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!