Sebut Gratifikasi, KPK Minta Jokowi Tolak Pemberian Satu Truk Jeruk dari Warga Karo
Rabu, 08 Desember 2021 - 21:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi berupa jeruk satu truk seberat 3 ton dari warga Karo, Sumatera Utara.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. "Maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin, 6 Desember 2021. Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi. Jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang gantinya. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Rabu (8/12/2021).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. "Maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. "Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin, 6 Desember 2021. Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi. Jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang gantinya. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Rabu (8/12/2021).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda