PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:12 WIB
Jaksa mengatakan, Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT Asabri. Selain Heru, dua mantan Dirut Asabri juga turut diperkaya oleh Heru. Jaksa menilai, tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

JPU juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!