PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:12 WIB
"Karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar," tambahnya.

Dia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap, majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

"Semangat dan politik hukum Kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan. Ini inovasi ya, mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!