Arief Poyuono: Kalau Kebanyakan Capresnya, Nanti Malah Ngawur
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:44 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menilai rekan separtainya Ferry Juliantono punya hak konstitusional untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang berlaku saat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Arief tidak setuju jika presidential threshold menjadi 0% alias dihapus.
"Yang harus dipersoalkan itu bukan besaran prosentase threshold-nya. Ya kalau nol persen nanti kebanyakan capresnya, jadi malah ngawur dan biaya mahal," kata Arief kepada SINDOnews, Rabu (8/12/2021).
Arief juga tidak setuju jika pilpres dan pileg digelar serentak. "Pilpres yang digelar bersamaan dengan pileg itu merugikan masyarakat, begitu juga threshold parpol yang digunakan hasil pemilu sebelumnya inkonstitusional," tuturnya.
Sebab, kata dia, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah tidak tepat. “Karena, pemilih pada pemilu sebelumnya kan sudah banyak yang meninggal,” tuturnya.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
"Yang harus dipersoalkan itu bukan besaran prosentase threshold-nya. Ya kalau nol persen nanti kebanyakan capresnya, jadi malah ngawur dan biaya mahal," kata Arief kepada SINDOnews, Rabu (8/12/2021).
Arief juga tidak setuju jika pilpres dan pileg digelar serentak. "Pilpres yang digelar bersamaan dengan pileg itu merugikan masyarakat, begitu juga threshold parpol yang digunakan hasil pemilu sebelumnya inkonstitusional," tuturnya.
Baca Juga
Sebab, kata dia, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah tidak tepat. “Karena, pemilih pada pemilu sebelumnya kan sudah banyak yang meninggal,” tuturnya.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(rca)
tulis komentar anda