PBNU Perintahkan Panitia Muktamar Urus Perizinan
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:24 WIB
Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud. Foto/Dok.SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) diputuskan tetap digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) itu mengikuti keputusan pemerintah yang batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"PBNU juga memerintahkan kepada panitia muktamar untuk segera berkirim surat kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 baik nasional maupun lokal, perihal perizinan pelaksanaan muktamar," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Dia pun bersyukur akhirnya PBNU memutuskan muktamar dilaksanakan pada 23 - 25 Desember 2021. Dia mengatakan keputusan itu diambil pada Selasa 7 Desember 2021 pukul 22.00 WIB dalam rapat gabungan tanfidziyah dan syuriah PBNU.
Baca juga: Rais Aam PBNU Sebut Tak Ada Intrik dalam Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU
"PBNU juga memerintahkan kepada panitia muktamar untuk segera berkirim surat kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 baik nasional maupun lokal, perihal perizinan pelaksanaan muktamar," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Dia pun bersyukur akhirnya PBNU memutuskan muktamar dilaksanakan pada 23 - 25 Desember 2021. Dia mengatakan keputusan itu diambil pada Selasa 7 Desember 2021 pukul 22.00 WIB dalam rapat gabungan tanfidziyah dan syuriah PBNU.
Baca juga: Rais Aam PBNU Sebut Tak Ada Intrik dalam Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU
Lihat Juga :