PPKM Level 3 Nataru Batal, Menko PMK: Ada Sedikit Modifikasi Kebijakan

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan khusus saat periode Nataru akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) . Leveling di daerah akan berjalan seperti biasa namun disertai dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan khusus saat periode Nataru akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan yang diatur dalam SE Mendagri ini mengacu pada ketentuan sebagaimana berlaku pada PPKM Level 3 tetapi ada sedikit modifikasi sesuai perkembangan situasi saat ini.

"Selama Nataru akan ada ketentuan khusus yang diatur melalui Surat Edaran Mendagri. Memang ketentuan-ketentuannya mengadopsi ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/12/2021).



"Tetapi dimodifikasi karena ada penyesuaian kebijakan (policy ajustment) sesuai dengan perkembangan situasi yang ada. Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid-19 yang dinilai kian membaik," lanjutnya.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah batal menyamaratakan leveling PPKM di seluruh Indonesia pada Nataru didasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan.

Meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat Libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More