Antisipasi Omicron, DPR RI Batalkan Seluruh Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:24 WIB
JAKARTA - DPR RI memutuskan menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggotanya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron .
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12/2021) kemarin. "Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI in terhitung mulai berlaku sejak 6 Desember 2021. Dia tak bisa memastikan hingga kapan kebijakan ini berlaku. "Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Cegah Omicron, Cara Kendalikan Varian Delta Perlu Diteruskan
Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, tapi dengan catatan khusus. "Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," katanya.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12/2021) kemarin. "Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI in terhitung mulai berlaku sejak 6 Desember 2021. Dia tak bisa memastikan hingga kapan kebijakan ini berlaku. "Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Cegah Omicron, Cara Kendalikan Varian Delta Perlu Diteruskan
Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, tapi dengan catatan khusus. "Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas," katanya.
(abd)
tulis komentar anda