DPR Sahkan 56 Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:04 WIB
DPR mengesahkan Pansus RUU Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota 56 orang. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR RI mengesahkan 56 orang anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) siang ini.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui jumlah anggota pansus tersebut lebih banyak dari yang ditentukanPeraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib yang hanya 30 orang.

"Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).





Namun, kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini, mengingat kompleksitas substansi akan dibahas, lintas sektoral, serta melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus 6 orang.

"Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU tentang IKN berdasarkan perimabngan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Nasdem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang," urai Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.



Berikut daftar lengkap 56 anggota Pansus RUU IKN:

Fraksi PDIP

1 . T.B.H. HASANUDDIN
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More