Aturan Nataru yang Baru Segera Diterbitkan
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:02 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) sedang disiapkan. Inmendagri terkait Nataru itu akan direvisi.
Sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021. “Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi
Sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021. “Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi
Lihat Juga :