Aturan Nataru yang Baru Segera Diterbitkan
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) sedang disiapkan. Inmendagri terkait Nataru itu akan direvisi.
Sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021. “Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang.
“Pendekatan saja yang berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan perayaan Tahun baru dilarang karena sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan. “Dan euforia yang menyebabkan risiko tinggi,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya aturan baru ini masyarakat masih dapat beraktivitas namun dengan prokes yang diperketat. Selain itu memang ada beberapa aktivitas dilarang.
“Sehingga potensi kerumunan dapat ditiadakan atau dikurangi sehingga potensi meningkat ya penularan dapat dihindari,” pungkasnya.
Sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021. “Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang.
“Pendekatan saja yang berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” ujarnya.
Dia menjelaskan perayaan Tahun baru dilarang karena sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan. “Dan euforia yang menyebabkan risiko tinggi,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya aturan baru ini masyarakat masih dapat beraktivitas namun dengan prokes yang diperketat. Selain itu memang ada beberapa aktivitas dilarang.
“Sehingga potensi kerumunan dapat ditiadakan atau dikurangi sehingga potensi meningkat ya penularan dapat dihindari,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda